BERITA DETAIL
Pembukaan sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi untuk mendukung transformasi digital di Pulau Sumbawa.

Pembukaan sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi untuk mendukung transformasi digital di Pulau Sumbawa.

30 September 2022   433
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - 29/09/2022. Bertempat di Ruang Multimedia Tehno Park, Universitas Teknologi Sumbawa , Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan - Drs. Zainal Abidin - dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian komunikasi dan informatika dalam menyikapi diberlakukan ya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang kita kerja .
Jumlah penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi Saat ini semakin meningkat di mana jumlahnya hampir 10.000 izin Stasiun Radio atau isf di mana hal ini mendorong untuk dilaksanakannya secara masif edukasi dan diseminasi kepada masyarakat dalam penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi dengan tertib dan benar demi keamanan dan keselamatan bersama. Kita ketahui bersama bahwa tugas dan fungsi Balmon SFR kelas 2 Mataram yaitu melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR yang ada di wilayah Provinsi NTB dan juga melakukan pengawasan bagi pengguna ilegal serta pengawasan penjualan perangkat yang belum tersertifikasi Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib efektif dan aman terlebih lagi saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.
Pemerintah daerah juga berharap bahwa kegiatan ini nantinya akan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk Tidak sembarangan dalam menggunakan frekuensi radio di mana hal tersebut akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi menjadi tidak lancar apalagi sampai menimbulkan gangguan terhadap frekuensi penerbangan serta komunikasi pilot dengan ATC Bandara. Sekali lagi pemerintah mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna sesuai slogan komunikasi lancar informasi benar. Semoga kedepannya sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ini dapat membangun dan memajukan daerah dalam bingkai Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.
Keynote Speaker oleh Direktur Pengendalian SDPPI yang diwakili oleh Ketua tim monitoring dan evaluasi spektrum frekuensi radio Dirjen SDPPI Kementerian kominfo, Andi Faisah, S.T.,M.T. , menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal sumber daya dan perangkat pos dan Informatika kominfo adalah merupakan salah satu instruksi yang berperan dan bertanggung jawab besar dalam mengelola spektrum frekuensi radio yang merupakan elemen yang sangat penting dalam mendukung akselerasi transformasi digital oleh karena itu pemanfaatan spektrum frekuensi radio harus dilakukan secara optimal agar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu penggunaan spektrum radio dan perangkat telekomunikasi harus memenuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bagi seluruh masyarakat untuk dapat terus bersinergi, berinovasi dan berkarya dan menjadi bagian penting dalam agenda besar Nasional dan transformasi digital untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk menuju transformasi digital.
Di tempat yang sama Kepala Balmon SFR kelas II Mataram, Kasno, ST., dalam laporannya menyampaikan maksud diadakannya kegiatan sosialisasi perijinan penggunaan spektrum frekuensi radio di Pulau Sumbawa adalah untuk memberikan informasi yang tepat dan benar kepada pemangku kepentingan.