Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - (04/08/22) kegiatan review peraturan bupati mengenai kewenangan desa dan pembinaan kader pemberdayaan manusia digelar di ruangan rapat Hasan Usman lantai 1 kantor Bupati Sumbawa, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid PPM Bappeda - Yuni Ilmy Kurniaty, S.STP., M.Si. Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi#4 dan aksi#5 konvergensi penurunan pencegahan stunting.
.
Asisten pemerintah dan Kesra Sekda Kabupaten Sumbawa - Varian Bintaro S.Sos., Msi, selaku wakil ketua 1 TPPS Menyampaikan arahan bahwa desa wajib melaporkan mengenai perkembangan kegiatan intervensi terhadap stunting. Hal ini menjadi salah satu syarat desa untuk dapat mencairkan dana desanya di tahap ketiga.
.
Pak Varian juga menghimbau agar desa yang menjadi lokus stunting harus lebih diperhatikan presentase stuntingnya, serta diharapkan kewenangan seperti stunting harus dimasukkan kedalam kewenangan desa dan hal ini menjadi salah satu peran desa, pemerintah kabupaten selanjutnya perlu mempertajam, serta melihat dan memilah data yang diberikan desa terutama desa yang menjadi Lokus stunting.
.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mulai tahun 2021 sebesar 20% dana disiapkan untuk ketahanan pangan dan hewani oleh pemerintah Kabupaten, diharapkan desa juga mengatur hal tersebut dalam kewenangannya, sehingga nanti hal-hal ini juga mengarah pada peningkatan atau penurunan stunting di desa-desa terutama di lokus stunting. Ditekankan kepada TAP3MD untuk dapat menginformasikan penggunaan dana sebesar 20% itu diarahkan untuk apa saja, jika memang dirasa terlalu luas atau kurang jelas untuk penanganan stunting, diharapkan Dinas PMD lebih straight kepada penurunan stunting.
.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas PMD yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya mengenai peraturan bupati/walikota tentang peran desa dan pembinaan kader pembangunan manusia. Peraturan bupati ini adalah untuk memperjelas kewenangan desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik berupa peraturan baru atau merevisi peraturan yang sudah ada yang relevan, dengan tujuan untuk memberikan kapasitas hukum yang dapat digunakan oleh Pemerintah Desa sebagai rujukan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka upaya penurunan stunting.
.
Lebih lanjut juga disampaikan peraturan Bupati Sumbawa Nomor 97 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Sumbawa pada bagian keempat. Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan APBDesa yang disusun tiap tahun, serta dipertegas dengan intruksi Bupati Sumbawa yang saat ini msih diperiksa oleh Sekdis.
.
Bupati selaku penanggung jawab pelaksana intervensi gizi terintegrasi di Kabupaten memberikan kewenangan kepada Dinas PMD selaku OPD Pengampu urusan pemberdayaan masyarakat dan desa untuk Menyusun revisi peraturan BUpati terkait upaya penurunan stunting yang terintegrasi di tingkat desa.
.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan warga masyarakat desa setempat yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu Pemerintah Desa dalam mefasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
.
Dijelaskan juga bahwa KPM tidak bisa bekerja sendiri melainkan wajib bekerjasama dengan berbagai pihak yang berperan serta dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan stunting bidan desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), kader posyandu, guru PAUD, kader PKK, karang taruna, dll. KPM juga wajib selalu berkordinasi dengan kepala dusun, RT, RW dan apparat desa.