BERITA DETAIL
GIAT LITERASI SUMBAWA Program Pendampingan Penulisan dan Penerbitan Buku.

GIAT LITERASI SUMBAWA Program Pendampingan Penulisan dan Penerbitan Buku.

06 Agustus 2022   300
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - (06/08/2022) Kegiatan Giat Literasi yang digelar di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sumbawa yang dalam hal ini di wakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik , I Ketut Sumadi Arta, SH., Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa. Dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tsb. Pada kesempatan yang sama turut hadir Kadis Dikbud kabupaten Sumbawa, Kadis Dispusip kabupaten Sumbawa, dan instansi terkait lainya.
.
Dalam sambutan Bupati Sumbawa yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan , Hukum dan politik bahwa Selaku Pimpinan Daerah saya mengapresiasi kegiatan Giat Literasi Dan Penulisan Buku,dalam meningkatkan indeks literasi masyarakat sebagai upaya membangun kualitas sumber daya manusia untuk Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa melalui kesadaran Literasi.
.
Perlu diketahui bahwa keterampilan Literasi ini menjadi prasyarat bagi keberhasilan Anak di tahun pendidikan selanjutnya, pencapaian literasi masyarakat masih berada pada kategori rendah, sehingga membutuhkan langkah yang strategis untuk mengatasi kemampuan Membaca pada anak-anak.
.
Tantangan terberat dalam meningkatkan budaya Literasi adalah rendahnya kesadaran membaca masyarakat di Kabupaten Sumbawa sendiri index Literasi Masyarakat pada kategori yaitu hanya 5,17, sehingga perlu dilakukan intervensi yang memadai .
.
Bupati Sumbawa menargetkan index Literasi Masyarakat menjadi sedang sampai dengan kategori tinggi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya meningkatkan minat baca pelajar dan masyarakat,dengan Lebih intens melakukan perpustakaan keliling dan teknologi digital. Bagaimanapun kita tidak boleh abai terhadap teknologi dan informasi, ungkapnya.
.
Otimalisasi gerakan literasi pada berbagai jenjang pendidikan telah diupayaka , sebagaimana telah diatur dalam pasal 20 Perbup Nomor 33 Tahun 2021, yakni pembiasaan Literasi Al Qur'an bagi agama Islam dan Literasi keagamaan bagi penganut agama lain. Upaya lainnya adalah dengan mewajibkan adanya pojok Literasi di setiap pembelajaran ilmu pengetahuan, harapanya siswa yang Terbiasa sejak dini maka jenjang pendidikan yang lebih tinggi.