STANDAR LAYANAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik


Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga)
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
  4. PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  5. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja)
  6. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
  7. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  8. Jika pemohon informasi publik tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi