PPID Kabupaten Sumbawa

PPID Kabupaten Sumbawa

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Informasi Publik

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

28 September 2021 3 kali dilihat 0 kali diunduh

Sumber OPD

Sekretariat Daerah

Tipe File

-

Jenis Informasi

-

Kategori Informasi

-

Deskripsi Informasi

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan
kepada pemerintah merupakan amanat dan kewajiban Kepala Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 69 ayat 1, menyatakan bahwa “Kepala Daerah wajib
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” serta Pasal 70 ayat 4 yang
menyatakan “bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
di sampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Penyampaian laporan ini sebagai perwujudan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan
pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab
tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), sehingga bagi Pemerintah
Pusat Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dijadikan
sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap
Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.