Bupati Sumbawa dan Forkopimda Tinjau Tambang Rakyat Lantung, Tegaskan Penegakan Aturan dan Percepatan Legalitas WPR-IPR
Sumbawa Besar, ppid.sumbawakab.go.id/21 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Hal tersebut ditunjukkan melalui kunjungan langsung Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa ke sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Senin (21/7/2026).
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus melihat secara langsung kondisi di lapangan sebagai dasar percepatan penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun seluruh aktivitas harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen mempercepat proses legalitas WPR dan IPR agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin," tegas Bupati.
Menurut Bupati, kepastian hukum menjadi syarat penting agar kegiatan pertambangan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat, investor, dan lingkungan.
Selain aspek legalitas, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan kelestarian ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
"Sumber daya mineral dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi lingkungan merupakan warisan yang harus kita jaga bersama untuk generasi mendatang. Karena itu, aktivitas pertambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab," ujarnya.
Melalui peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Forkopimda juga melakukan koordinasi untuk memperkuat langkah pengawasan serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada ketentuan hukum, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah berharap percepatan legalisasi pertambangan rakyat dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian usaha bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Penegakan Aturan Menjadi Landasan Pembangunan yang Berkeadilan
Kunjungan Bupati Sumbawa bersama Forkopimda ke kawasan pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung menunjukkan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah didasarkan pada prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memahami bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut harus berjalan dalam koridor hukum agar memberikan perlindungan bagi seluruh pihak dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Karena itu, langkah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat penambang. Legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menciptakan kegiatan pertambangan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Dalam waktu yang sama, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi semua pihak. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan, lingkungan, serta mengurangi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Publikasi kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Masyarakat perlu mengetahui secara terbuka langkah-langkah yang ditempuh pemerintah, termasuk proses percepatan legalisasi pertambangan rakyat, pengawasan di lapangan, serta kebijakan yang diambil untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memastikan bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga dilaksanakan berdasarkan prinsip taat hukum, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan. (KH74)
artikel ini dibuat keperluan publikasi dan transparansi kegiatan Pemkab Sumbawa
#SumbawaUnggulMajuSejahtera