BERITA DETAIL
EVALUASI HASIL PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023

EVALUASI HASIL PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023

14 Maret 2023   371
Sumbawa, ppid.sumbawakab.go.id - 14/3, Bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati acara evaluasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2023, yang dihadiri oleh Asisten 3 Administrasi Umum - Ir.Dirmawan, Kepala Dinas Sosial - Abu Bakar, S.Sos. M.Si, Kepala Dinas Dukcapil - Jayakusuma,S.Sos, kepala Ombudsman perwakilan NTB - Dwi Sudarsono, OPD terkait
Pada kesempatan tersebut kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Barat mengatakan, untuk pelayanan publik Ada Lima insulator
variabel yang kita nilai yang pertama ketersediaan sarana dan prasarana, yang kedua kompetensi, yang ketiga pengelolaan pengaduan masyarakat,yang keempat terkait masalah maladministrasi dan yang kelima pengetahuan tentang Ombudsman
Ia berharap untuk Kabupaten Sumbawa agar dapat melakukan penguatan kompetensi, dukungan kebijakan dari pemerintah dan kemudian koordinasi, apabila kita bisa melakukan tiga hal tersebut maka kita akan akan dapat menaikkan ranking
Disamping itu Ombudsman berkomitmen untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik dari kuning ke hijau, yaitu dengan melakukan kepatuhan pelayanan publik serta penguatan pengaduan masyarakat,"pungkasnya
Dalam sambutan bupati yang dibacakan oleh asisten 3 administrasi umum menyampaikan, atas nama pemerintah kabupaten Sumbawa, Saya mengucapkan selamat datang kepada kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat beserta jajaran untuk melakukan evaluasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022
Sebab kita ketahui bahwa undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan yang merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan administrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik
Sebelum Tahun 2022 penilaian kepatuhan yang dilakukan hanya melihat pemenuhan komponen standar pelayanan secara ketampakan fisik pada unit penyelenggara layanan, dan hasil penilaian dibuat dalam bentuk kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi zona hijau tingkat kepatuhan sedang zona kuning dan tingkat kepatuhan rendah zona merah
Namun sejak Tahun 2022, disebut sebagai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di mana Ombudsman telah melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan
Penyempurnaan penilaian ini kami harapkan menjawab penyelenggaraan pelayanan publik yang banyak disrupsi agar menjadi lebih konferensi opini pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman juga diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Ombudsman dapat memperkuat pengawasan dalam rangka pencegahan terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik di Kabupaten Sumbawa,"tutupnya
Berita